Beri Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Divonis Bersalah

Antara
Dua perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur divonis bersalah memberi kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan. (Antara)

Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018.

Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa.

"Dalam persidangan, keduanya akhirnya mengakui jika keterangan itu tidak benar," ujar Mujiono.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pria di Labura Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Diduga Dipicu Persoalan Asmara Sesama Jenis 

3 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

5 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

6 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

6 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal