Cabuli Pacar di Bawah Umur, Nelayan di Tuban Ditangkap Sepulang Melaut

Pipiet Wibawanto
Nelayan berinisial RAS (19) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. (Foto: Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id - Seorang nelayan berinisial RAS (19), warga Dusun Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi sepulang melaut. Dia dilaporkan ke polisi oleh sang kekasih yang masih di bawah umur karena diduga telah mencabulinya.

Laporan dilayangkan korban yang masih berstatus sebagai siswi SMP karena tersangka enggan menikahinya. Padahal, korban telah disetubuhi sebanyak delapan kali oleh tersangka.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan korban pencabulan dilakukan delapan kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (19/11/2022).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku telah merenggut keperawanan pacarnya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban.

Hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan di rumah korban hingga indekos yang disewa tersangka. Akan tetapi, terduga pelaku justru memutuskan hubungan dengan menuduh korban berselingkuh.

"Pernah melakukan di rumahnya, masuk lewat jendela dibukakan korban," kata RAS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

16 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal