Ditinggal Ibu Bekerja Jadi TKI, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Banyuwangi

Eris Utomo
Tersangka Mat Rifai saat diperiksa di Polsek Licin, Kamis (5/11/2020). (Foto: iNews.id/Eris Utomo)

Pelaku mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat kondisi rumah nenek korban sepi. Saat itu juga pelaku membujuk korban yang sedang menonton televisi di ruang tamu. Korban sempat menolak, tetapi oleh pelaku korban diancam dan lehernya dicekik. Kondisi ini membuat korban tidak berdaya dan pasrah.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku pertama kali pada September. Setelah itu dia mengajak lagi lewat WhatsApp dan diketahui kakak korban. Akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Licin Aiptu Darmawan.

Atas perbuat bejat ini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

4 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

5 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

1 bulan lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

1 bulan lalu

KM Genius Tenggelam di Laut Bali, 6 ABK Selamat Mengapung Pakai Styrofoam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal