Ditinggal Ibu Bekerja Jadi TKI, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Banyuwangi

Eris Utomo
Tersangka Mat Rifai saat diperiksa di Polsek Licin, Kamis (5/11/2020). (Foto: iNews.id/Eris Utomo)

Pelaku mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat kondisi rumah nenek korban sepi. Saat itu juga pelaku membujuk korban yang sedang menonton televisi di ruang tamu. Korban sempat menolak, tetapi oleh pelaku korban diancam dan lehernya dicekik. Kondisi ini membuat korban tidak berdaya dan pasrah.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku pertama kali pada September. Setelah itu dia mengajak lagi lewat WhatsApp dan diketahui kakak korban. Akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Licin Aiptu Darmawan.

Atas perbuat bejat ini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

16 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

25 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

2 bulan lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

2 bulan lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal