MOJOKERTO, iNews.id – Polres Mojokerto menaikkan status kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dokter spesialis kandungan terhadap anak di bawah umur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi akan meminta keterangan dari tiga saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
Ketiga orang saksi tersebut yakni, AN (30), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta SC dan RD. Ketiganyanya dianggap mengetahui kronologi awal dugaan pencabulan yang dilakukan dokter berinisial AND terhadap remaja 15 tahun berinisial PL, warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Namun, ketiganya tidak hadir dalam panggilan pertama.
“Jadi, kami sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari lidik menjadi sidik. Sementara saksi-saksi yang kami panggil, yakni saudara AR, RC, ST, tidak bisa hadir karena suatu hal,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, Sabtu (23/11/2019).
Polres Mojokerto berencana melayangkan surat panggilan kedua untuk Senin depan. Jika mereka masih tetap tidak hadir, polisi akan menjemput paksa para saksi.
“Kami mendalami saksi yang mengetahui tindak pidana ini. Sesuai KUHP, kami melakukan surat perintah membawa jika mereka tidak hadir Senin depan,” ujarnya.