Edarkan 100 Gram Sabu di Jember, Sindikat Narkoba Jaringan Madura Ditangkap

Antara
Sindikat narkoba jaringan Madura ditangkap. Sebanyak tiga terduga pelaku mengedarkan 100 gram sabu-sabu di Jember. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ia menjelaskan para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Satreskoba Polres Jember juga menangkap enam tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Untuk pengedar obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam sepekan ini kami berhasil menangkap 11 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

27 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal