Gede Pasek, Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Protes Sidang Digelar Online

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Diketahui, dalam sidang ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerjunkan n 10 JPU untuk mendakwa MSAT. Sedangkan, pihak MSAT juga menurunkan 10 penasihat hukum. "Jumlah total penasihat hukum (MSAT) nya 10 orang. Ketuanya Pak Pasek (I Gede Pasek Suardika),” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum MSAT.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. 

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

1 bulan lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal