Gede Pasek, Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Protes Sidang Digelar Online

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Diketahui, dalam sidang ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerjunkan n 10 JPU untuk mendakwa MSAT. Sedangkan, pihak MSAT juga menurunkan 10 penasihat hukum. "Jumlah total penasihat hukum (MSAT) nya 10 orang. Ketuanya Pak Pasek (I Gede Pasek Suardika),” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum MSAT.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. 

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

1 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

17 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

20 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

22 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal