Geledah Gedung DPRD Tulungagung, KPK Angkut 5 Koper dan 3 Kardus Dokumen

Anang Agus Faisal
Penyidik KPK membawa lima koper berisi dokumen terkait kasus suap pengesahan APBD Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Tulungagung, Senin (17/2/2020). Enam penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah ruangan ketua dan sekretaris DPRD.

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam itu, petugas KPK membawa lima koper dan tiga kardus diduga berisi dokumen. Selama proses penggeledahan, awak media dilarang mendekat ke lokasi oleh sekretaris dan staf DPRD dengan alasan permintaan tim penyidik KPK.

"Mohon maaf temen-temen ya, karena tidak boleh ada aktivitas kamera jadi mohon keluar dari tempat ini ya. Ini permintaan dari KPK," kata Sekretaris DPRD Tulungagung, Budi Fatahilah.

Pantauan iNews, petugas KPK mulai menggeledah ruang aspirasi sekitar pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan ke ruang ketua dan sekretaris DPRD. “Sekitar lima jam penyidik KPK menggeledah ruangan.

Usai keluar dari ruang aspirasi, enam penyidik KPK kemudian dibagi menjadi dua tim. Satu tim menggeledah ruangan ketua DPRD dan tim lainnya menggeledah ruangan sekretaris DPRD.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

7 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

8 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

8 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

31 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal