Goreng Aturan Pengeras Suara Masjid, ASN Kemenag Jatim Terancam Dipecat

Widya Michella Nur Syahid
ASN Kemenag Jatim yang ikut menggoreng isu terkait pedoman pengeras suara masjid bisa dipecat. (Foto: ist/ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan ikut membuat isu soal pedoman pengeras suara masjid dan musala di media sosial.

Sanksi tegas itu tercantum dalam imbauan Kemenag Jatim. Dalam surat imbauan tersebut tertulis bilamana ada ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Jatim dan Kantor Kemenag baik Kab maupun Kota se-Jatim yang terbukti ikut serta menggoreng atau mengshare gorengan tersebut di media apa pun contoh media sosial FB, WA, Twitter, IG, dan lain lain.

Mereka dapat ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.

"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis imbauan tersebut. 

Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi mengatakan, imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov Jawa Timur, Husnul Maram terhadap seluruh jajaran Kemenag wilayah Jatim. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal