Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Tim iNews
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti beri keterangan terkait program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif hingga tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan yang sudah mengalami peralihan hak.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Selama program berlangsung, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

8 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

10 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

10 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

10 hari lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal