Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Jumlahnya diperkirakan mencapai 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar.
Sementara pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak. Potensi penerimaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp60,07 miliar.
Kresna mengingatkan masyarakat tidak melewatkan kesempatan pembebasan pajak yang hanya berlangsung selama satu bulan.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” kata Kresna.