Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Tim iNews
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti beri keterangan terkait program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: ist)

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Jumlahnya diperkirakan mencapai 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar.

Sementara pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak. Potensi penerimaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp60,07 miliar.

Kresna mengingatkan masyarakat tidak melewatkan kesempatan pembebasan pajak yang hanya berlangsung selama satu bulan.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” kata Kresna.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

9 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

10 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

11 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

11 hari lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal