Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Tim iNews
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti beri keterangan terkait program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: ist)

Pemerintah juga membebaskan pajak progresif serta memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang bekerja sebagai buruh.

Pembebasan tunggakan pokok PKB turut diberikan kepada kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Insentif serupa berlaku untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan layanan transportasi daring serta kendaraan roda tiga.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026. Pelaksanaannya juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memperkirakan program tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar. Sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan menyentuh Rp297,46 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

9 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

10 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

11 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

11 hari lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal