Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari 12 Orang

Ihya Ulumuddin
Foto aerial proses pemasangan turap besi di sisi barat di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jatim, Jumat (28/12/2018). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id – Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan jumlah tersangka kasus jalan ambles di Raya Gubeng akan terus bertambah. Ini disampaikan Yusep menyusul adanya sejumlah temuan pelanggaran dalam proyek perluasan RS Siloam itu.

Yusep menjelaskan, enam tersangka yang saat ini telah ditetapkan adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara, untuk orang-orang yang bertanggung jawab dalam perencanaan hingga perizinan masih tahap pemeriksaan.

“Kemungkinan akan ada tersangka lain. Bisa lebih dari 12 orang. Akan dilihat perkembangannya,” kata Yusep, Minggu (27/1/2019).

Ke-12 nama tersangka tersebut besar kemungkinan, salah satunya adalah pria berinisial F. Sosok penting dalam perencanaan pembangunan proyek. Beberapa waktu lalu, F sempat disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan ditetapkan tersangka.


Namun, belakangan, inisial F tidak ada. Bahkan dari enam nama yang kini telah ditetapkan tersangka Rabu (23/1/2019) lalu, inisial F tidak muncul.  

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
8 jam lalu

Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah 2 Korban Mutilasi Madiun Diserahkan

12 jam lalu

2 Suami di Surabaya Jual Istri Lewat Media Sosial, Motif Fantasi dan Ekonomi

1 hari lalu

Nenek Penjual Rujak Cingur di Surabaya Dirampok, 2 Kalung Emas  Raib

2 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi di 22 Daerah

5 hari lalu

Diperiksa Propam Polri, AKBP Edy Herwiyanto Dicopot dari Kabag Wassidik Polda Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal