Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Dipecat 

iNews
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mencoret foto Iptu Teguh Dwi dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (2/11/2026). (Foto: iNews Mojokerto).

KEDIRI, iNews.id - Iptu Teguh Dwi Anjariyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika. Pemecatan anggota Polres Kediri Kota tersebut ditandai dengan pencoretan fotonya oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto dalam upacara pada Senin (2/11/2026). 

Putusan PTDH tersebut berlaku sejak Oktober 2026 setelah seluruh tahapan proses hukum dan sidang kode etik selesai. Teguh dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika. 

Dalam upacara pemecatan, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius. 

Perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berdampak terhadap keluarga anggota yang bersangkutan.

"Yang paling dirugikan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga keluarga. Anak-anak dan istri harus menanggung dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan," ujar AKBP Kresno dikutip dari iNews Mojokerto. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 jam lalu

Diduga Langgar SOP, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi

3 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

17 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

18 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

19 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal