KEDIRI, iNews.id - Iptu Teguh Dwi Anjariyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika. Pemecatan anggota Polres Kediri Kota tersebut ditandai dengan pencoretan fotonya oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto dalam upacara pada Senin (2/11/2026).
Putusan PTDH tersebut berlaku sejak Oktober 2026 setelah seluruh tahapan proses hukum dan sidang kode etik selesai. Teguh dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam upacara pemecatan, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius.
Perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berdampak terhadap keluarga anggota yang bersangkutan.
"Yang paling dirugikan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga keluarga. Anak-anak dan istri harus menanggung dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan," ujar AKBP Kresno dikutip dari iNews Mojokerto.