Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Dipecat 

iNews
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mencoret foto Iptu Teguh Dwi dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (2/11/2026). (Foto: iNews Mojokerto).

Khusus kepada personel muda, Kresno mengingatkan agar menjaga pergaulan dan nama baik institusi. Anggota Polri boleh berinteraksi dengan siapa saja dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi harus tetap menjaga batas agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jaga pangkat dan jabatan yang sudah diberikan negara. Jaga nama baik institusi Polri, jaga nama baik keluarga, dan jaga masa depan anak-anak kita," ujarnya. 


Diketahui, Iptu Teguh Dwi sebelumnya ditangkap dalam penindakan yang dilakukan Satresnarkoba bersama unsur terkait di lingkungan Polres Kediri Kota. Kasus tersebut diproses melalui peradilan umum hingga Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Setelah proses pidana selesai, perkara dilanjutkan melalui sidang kode etik kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan mekanisme banding. Proses tersebut berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Teguh. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Diduga Langgar SOP, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi

3 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

17 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

18 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

19 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal