Kasus Penyekapan Bocah di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sekelurga sebagai Tersangka

Avirista Midaada
D bocah korban penyekapan dan penganiayaan keluarga ibu tiri di Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan lima orang sekeluarga menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaanbocah lima tahun di Malang. Kelima tersangka terdiri atas ayah kandung korban, ibu tiri, nenek, hingga paman tiri korban. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, lima orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam penyekapan dan penganiayaan. 

"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap," ucap Danang Yudanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

Para tersangka yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban. JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

7 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

9 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

10 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

10 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal