Keroyok dan Rusak Rumah Warga, Kepala Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Nyabu

Yayan Nugroho
Kondisi rumah korban yang dirusak oknum kepala desa, Selasa (14/6/2022). (Foto: iNews.id/Yayan Nugroho).

Dewa mengatakan, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan alat isap sabu di rumah pelaku. "Hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu," katanya. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Pelaku juga terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hingga saat ini polisi juga masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

15 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

19 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

27 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal