Korupsi Jasmas Surabaya, Kejaksaan Tahan Lagi Satu Anggota DPRD

Ihya Ulumuddin
Petugas Kejari Tanjung Perak mengamankan anggota DPRD Surabaya, Binti Rochmah. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumudin).

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menahan anggota DPRD Kota Surabaya, Jumat (16/8/2019). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek Jasmas 2016.

Kali ini pihak Kejari Tanjung Perak membawa anggota Komisi B DPRD, Binti Rochmah, dan menaikkan statusnya sebagai tersangka. Binti dibawa petugas ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, di Kota Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2019).

Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka, Binti menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak bertanya terkait proyek Jasmas.

Menurut Rachmat, penahanan ini untuk mempercepat proses hukum di pengadilan. Selain itu, diharapkan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta, Uang Dipakai Judi Online

11 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

2 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

2 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal