Kuliah Libur karena Pandemi Covid-19, 2 Mahasiswa di Malang Malah Edarkan Ganja

Deni Irwansyah
Dua mahasiswa saat berada di Mapolresta Malang, Selasa (23/6/2020).(foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku mengedarkan ganja sejak Januari 2020 silam. Bahkan, bisnis haram ini semakin berkembang sejak kuliah libur akibat pandemi Covid-19.

Mereka juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar yang kini menjadi buron. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg. Total, sudah 5 kg yang terjual.

“Di pengiriman ketiga ini, mereka membawa 4 kg ganja. Namun lebih dulu tertangkap,” katanya.

Atas perbuatan ini, kedua mahasiswa ini mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

24 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

2 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal