Kurir Narkoba Lintas Pulau Ditangkap di Jember, 10 Kg Ganja Disita

Bambang Sugiarto
Antara
Polisi menangkap kurir narkoba lintas pulau di Jember. Sebanyak 10 kg ganja disita. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1,3 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

13 jam lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

9 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

9 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

10 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal