Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Burung di Surabaya Ditangkap Polisi

Lukman Hakim
Pedagang burung di Surabaya ditangkap polisi lantaran menyambi jualan sabu. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, DSY harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Daniel. (lukman hakim). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

6 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

10 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

22 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

24 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal