Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Burung di Surabaya Ditangkap Polisi

Lukman Hakim
Pedagang burung di Surabaya ditangkap polisi lantaran menyambi jualan sabu. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, DSY harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Daniel. (lukman hakim). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

8 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

11 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

17 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

19 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal