GRESIK, iNews.id – Satreskrim Polres Gresik membongkar aksi pemerasan dengan modus teror data pribadi yang dilakukan oleh operator pinjaman online (pinjol) ilegal. Tersangka Suhendri (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung usai memeras seorang wanita warga Manyar, Gresik.
Dalam menjalankan aksi kejinnya, tersangka meneror dan memeras korban berinisial BPS (34). Modusnya, pelaku mengedit foto wajah korban menjadi flyer bertuliskan "DPO Pelaku Penipuan dan Penggelapan" yang disandingkan dengan foto KTP korban, lalu mengancam akan menyebarkannya ke media sosial jika uang yang diminta tidak segera ditransfer.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban menerima teror pesan singkat WhatsApp di tempat kerjanya. Korban ditagih uang sebesar Rp1,6 juta oleh pelaku yang mengaku sebagai debt collector aplikasi 'Pinjam Amanah'.
Meski merasa tidak pernah meminjam uang, korban yang ketakutan data pribadinya disebarluaskan akhirnya terpaksa membayarkan nominal tersebut hingga lunas. Namun, alih-alih selesai, korban justru kembali diteror oleh nomor lain yang menagih uang Rp2,9 juta mengatasnamakan aplikasi 'Dana Dompet' yang juga tidak pernah diajukan oleh korban.
"Korban hanya diberi waktu sepuluh menit dengan ancaman data pribadi akan disebar. Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang ke virtual account bank swasta," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (14/10/2026).