Aksi pemerasan terus berlanjut saat pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp3,4 juta. Ketika korban memberanikan diri untuk menolak, pelaku langsung mengirimkan foto rekayasa DPO berwajah korban disertai ancaman penyebaran. Merasa diperas dan mengalami trauma hebat, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Hasil penyidikan, tersangka mendapatkan berkas data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seorang DPO berinisial A.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 10 Juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata AKBP Ramadhan Nasution.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diringkus di Lampung saat tengah aktif melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Suhendri mengaku telah melakoni pekerjaan sebagai penagih pinjol ilegal sejak Desember 2025. Dalam sehari, pelaku menargetkan minimal lima orang korban dan sanggup meraup keuntungan bersih mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari hasil pemerasan.