"Meraup keuntungan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari hasil memeras," aku tersangka Suhendri di Mapolres Gresik.
Dari tangan tersangka dan korban, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban serta dua unit ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana teror.
Atas maraknya kasus ini, Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila menerima ancaman sebar data dari pihak manapun. Warga diminta segera menyimpan bukti pesan teror dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.