Petugas yang mendapat laporan langsung bertindak cepat. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Namun kali kedua ini, kelakuannya kepergok ibu korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun.