Penyidik KPK Geledah Kantor Advokat Milik Adik Ipar Nurhadi di Surabaya

Yudha Prawira
Sejumlah polisi dari Polda Jatim mengawal tim penyidik KPK yang mendatangi Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Jalan Prambanan Nomor 5, Kecamatan Pacar Keling, Kota Surabaya, Jatim, Selasa (25/2/2020). (Foto: iNews/Yudha Prawira)

“Terkait perkara NHD dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri, dikutip dari Antara.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam DPO.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi sebelumnya juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Uang itu berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

3 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

3 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR BPN Lampri Nurdin di Nganjuk

4 hari lalu

Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal