Peras Kades Rp56 Juta, 2 Petugas KPK Gadungan di Lumajang Ditangkap Polisi

Yayan Nugroho
Dua pelaku yang mengaku petugas KPK saat digelandang ke kantor polisi. (Yayan Nugroho).

"Kedua pelaku kami tangkap di Kantor Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasru Jambe. Saat itu mereka tengah memeras korban," katanya. 

Sementara itu, korban, Subaeri mengatakan, semula kedua pelaku meminta uang Rp56 juta sebagai uang damai. Namun, karena tidak punya uang, terjadi negosiasi hingga disepakati harga Rp20 juta. 

"Dari uang itu, saya baru bayar Rp4 juta, karena tidak ada uang. Tapi, sebelum saya berikan, saya menghubungi polisi. Karena gelagatnya memang mencurigakan," katanya. 

Dihadapan polisi tersangka mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi yang disingkat KPK. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4 juta, kartu identitas KPK dan surat tugas KPK. 

Akibat perkara ini keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

4 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

8 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

8 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

8 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal