Sementara melihat seluruh korban masih berusia anak-anak, Yudhi juga membenarkan tersangka Muhyidin termasuk sebagai golongan pelaku pedofil, yakni memiliki orientasi seksual terhadap anak-anak. Namun untuk memastikan hal itu, dia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami akan melakukan tes psikologi. Karena korbannya anak-anak," ujarnya.
Di depan penyidik, Muhyidin mengaku memiliki nafsu yang tinggi. Di depan korban-korbannya, hasrat tersebut, diakuinya tidak terkendali. Muhyidin juga mengatakan, penyaluran hasrat tersebut dikarenakan istrinya kerap menolak ketika dirinya minta dilayani.
Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata Muhyidin sejak menikah tidak pernah mencintainya. "Nafsu sudah memuncak," katanya.
Diketahui, di lingkungan tempat tinggalnya, Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Dia juga kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas.
Muhyidin mengatakan, apa yang dia lakukan terhadap korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat yang tidak tersalurkan. Bukan untuk laku ritual dan semacamnya.
Dalam kasus ini Polres Blitar Kota menjerat tersangka Muhyidin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.