Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat ekspose kasus sabu dengan tiga tersangka. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri) 

"Dari interograsi diakui paket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp10 miliar,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

28 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

28 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal