Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

iNews TV
Polda Jatim membongkar sindikat penipuan kripto internasional dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. (Foto: iNews TV/RAHMAT ILYASAN)

"Uang yang kami sita hasil kejahatan penipuan online tersebut. Total yang kami blokir dan sita senilai Rp81 miliar," katanya.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta transaksi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

"Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut terkait aset lainnya. Kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.

Salah satu korban, Thomas, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Uang tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkannya dari masa pensiun dan diinvestasikan dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Namun, dana yang telah disetorkan justru tidak dapat ditarik. Thomas mengaku peristiwa tersebut membuat tabungan yang disiapkan untuk kebutuhan masa depan keluarganya hilang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

2 bulan lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

4 bulan lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

4 bulan lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

4 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal