Setelah korban menyetorkan dana, proses penarikan tidak dapat dilakukan. Korban kemudian kembali diminta mengeluarkan uang dengan dalih pembayaran denda.
"Setelah korban deposit dan ingin melakukan penarikan tapi tidak dapat dilakukan. Korban malah diminta bayar denda karena dianggap melakukan pelanggaran," katanya.
Penyidik telah menangkap tiga tersangka dalam perkara ini berinisial FR, KPP, dan WH di Jakarta serta Palangka Raya. Ketiganya diduga berperan menyediakan rekening penampung dan mengirimkan puluhan ponsel serta ratusan rekening perbankan ke Malaysia dan Vietnam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, paspor, dan buku tabungan. Penyidik juga memblokir dana yang tersimpan di 77 rekening bank.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bima Ariyanto mengatakan, dana yang diamankan tersebut diduga berasal dari aktivitas penipuan online. Penelusuran aliran dana masih dilakukan untuk mengetahui aset lain yang berkaitan dengan perkara.