Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

iNews TV
Polda Jatim membongkar sindikat penipuan kripto internasional dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. (Foto: iNews TV/RAHMAT ILYASAN)

"Perbuatan tersangka membuat uang pensiun, uang masa depan keluarga kami yang telah kami kumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun hilang. Akhirnya usaha kami jatuh akibat tindak penipuan," katanya.

Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan PPATK untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

2 bulan lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

4 bulan lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

4 bulan lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

4 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal