Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pemulangan Jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Pada kasus ini, keempat tersangka, lanjut Fadil, dijerat dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.

Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.

Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

11 jam lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

6 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

7 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal