Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pemulangan Jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Keempatnya yakni, MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Semuanya anak almarhumah, warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kini, keempat tersangka sudah diamankan.

“Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dari sisi hukum yang terjadi. Kami mengambil tindakan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Fadil mengatakan, begitu diamankan, keempat tersangka langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk proses karantina. Sebab, mereka berstatus Orang Dalam Risiko (ODR), setelah melakukan kontak fisik dengan jenazah Covid-19.

“Upaya ini juga kami ambil demi memberikan perlindungan kesehatan tersangka maupun bagi keluarga, serta masyarakat lainnya,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

10 jam lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

6 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

7 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal