Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Bocah di Bawah Umur

Sony Hermawan
Pria asal Pekanbaru, Saidina Muharifin alias Alex (25), pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur. (Foto: iNews/Sony Hermawan).

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban," ujar dia.

Ruth menambahkan, perkenalan pelaku dengan korban sudah berlangsung selama 2-3 bulan terakhir. Pelaku memang mengalami penyimpangan orientasi seksual, dipilihnya anak-anak karena potensi untuk menolaknya sangat kecil, berbeda dengan orang dewasa.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal