"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara Unit Reskrim Polsek Taman dengan Tim Opsnal Polresta Sidoarjo serta dukungan personel Opsnal Polsek Kebakkramat dalam melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah," ujarnya dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami jaringan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu," katanya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan polisi. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) serta melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jatim.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang telah diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang setiap orang yang memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan tujuan mengedarkan, menyimpan, maupun membelanjakan uang yang diketahuinya palsu. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu tersebut.