SURABAYA, iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menolak legalisasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Alasannya, miras telah jelas-jelas diharamkan dalam agama.
Penolakan PWNU Jatim ini tertuang dalam empat pernyataan sikap yang ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib KH Anwar Manshur dan KH Syafrudin Syaruf; serta Ketua Tanfidiyah dan Sekretaris PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar dan Akhmad Muzakki.
"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah, maka PWNU Jatim perlu mengambil sikap," tulis Kiai Marzuki.
Berikut 4 poin penting sikap PWNU Jatim terhadap legalisasi investasi minuman keras dan atau minuman beralkohol:
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;