PWNU Jatim Tolak Legalisasi Investasi Miras, Ini 4 Poin Penting Sikapnya 

Ihya Ulumuddin
pernyataan sikap PWNU Jatim terkait legalisasi investasi miras. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menolak legalisasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Alasannya, miras telah jelas-jelas diharamkan dalam agama. 

Penolakan PWNU Jatim ini tertuang dalam empat pernyataan sikap yang ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib KH Anwar Manshur dan KH Syafrudin Syaruf; serta Ketua Tanfidiyah dan Sekretaris PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar dan Akhmad Muzakki. 

"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah, maka PWNU Jatim perlu mengambil sikap," tulis Kiai Marzuki.

Berikut 4 poin penting sikap PWNU Jatim terhadap legalisasi investasi minuman keras dan atau minuman beralkohol: 

1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa; 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

BRI-Pemerintah Hubungkan Dunia dengan Indonesia, Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal

26 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

27 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal