BANGKALAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus perampasan emas senilai Rp1,2 miliar milik seorang pedagang perhiasan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 10 jam setelah kejadian, sementara barang bukti berbagai jenis perhiasan emas berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Lombang Dejeh, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah warga yang berada di lokasi sempat panik. Namun petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi perhiasan emas yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA, warga Modung, Bangkalan. Dia diduga menjadi pelaku perampasan emas milik Sutrisno, seorang pedagang perhiasan di pasar setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah mengincar korban sejak awal. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku membuntuti korban saat membawa pulang barang dagangan dari toko perhiasannya.