“Sekali lagi, korban sudah dibuntuti oleh tersangka dari lokasi atau dari toko kemudian pulang ke rumah sudah dibuntuti pelaku. Kemudian sesampainya di sebuah tempat di sekitar rumah korban. Total barang bukti yang sudah diamankan itu ada 7 item,” kata AKBP Wibowo, Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas cincin dengan berat total 400 gram senilai sekitar Rp400 juta, kalung 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, polisi juga menyita bandul atau liontin seberat 150 gram senilai Rp150 juta, cincin anak dengan berat 250 gram senilai Rp250 juta, leburan emas 80 gram senilai Rp80 juta, serta uang ringgit Malaysia sebanyak 2.500 ringgit atau sekitar Rp9 juta.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, total nilai perhiasan yang diamankan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Polisi juga menemukan fakta bahwa SA diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.