Sakit Hati Cinta Diputus, Pemuda asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Avirista Midaada
Ilustrasi penangkapan pemuda penyebar foto dan video syur mantan pacar di Malang, Jawa Timur. (Foto: iNews.id)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Klojen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

3 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

5 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

21 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

26 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal