Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Tim iNews
Buronan penipuan modal gula Rp10 miliar Mulia Wirjanto ditangkap Kejari Surabaya di Bali setelah hampir satu tahun melarikan diri. (Foto: Ist)

Setelah memastikan lokasi keberadaan terpidana, petugas langsung melakukan penangkapan. Mulia diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses eksekusi.

"Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," ujarnya.

Yogi menyebut Mulia merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Mulia Wirjanto sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.

Dalam perkara tersebut, Mulia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

8 hari lalu

Susul Suami, Istri Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Umrah

25 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

26 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

27 hari lalu

Heboh! Inul Daratista Jadi Sasaran Penipuan, Modusnya Pemalsuan Identitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal