Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Minta Jaksa Hadirkan Saksi dalam BAP

Lukman Hakim
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang di PN Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Pengacara terdakwa perkara pemerkosaansantriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU). Protes ini disampaikan karena JPU hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang dianggap memberatkan terdakwa. 

Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Pasek menjelaskan, dalam sidang, jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. 

"Padahal, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU," kata Pasek. 

Dia menambahkan, dalam dakwaan kedua jaksa menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harus mengakui bahwa dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan enam saksi itu," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Pegawai Pemasyarakatan Malang Terancam Disanksi

9 hari lalu

Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lapas Diperiksa Inspektorat

9 hari lalu

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

9 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

10 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal