Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Minta Jaksa Hadirkan Saksi dalam BAP

Lukman Hakim
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang di PN Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Menurutnya, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum yakni menggali kebenaran fakta peristiwa, sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. 

"Alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," kata Pasek.

Terpisah, JPU Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi. "Saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup," katanya. 

Pada sidang perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal