Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi Digelar di Surabaya, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Tersangka pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022). (Pramono Putra).

Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. 

"Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

14 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

14 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

30 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

1 bulan lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal