Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Polisi Bidik 5 Pihak Ini

Ihya Ulumuddin
Sindonews
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018). (Foto: Sindonews)

Sementara ini, 5 pihak terkait tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, baik bagian perencanaan, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan. Kapasitas mereka diperiksa sebagai saksi.

Polda Jatim, kata Luki, juga sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, pihak kepolisian sudah mengantungi siapa tersangkanya.

"Sudah seminggu ini kami naikkan menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk para ahli dari berbagai latar belakang, dan dokumen perizinnan. Dari sana kami mengarahkan pada terduga tersangkanya," ujar dia.

Terkait tuntutan pasal, Luki mengatakan, tersangka nantinya akan dijerat Pasal 192 KUHP karena diduga telah merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kemudian undang-undang tentang jalan.

"Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat di sekitar terkait dampak itu (jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus," kata dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
17 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

17 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

27 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal