Usai Diperiksa 5 Jam, 2 Tersangka Korupsi Jasmas Surabaya Akhirnya Ditahan

Ihya Ulumuddin
Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati (rompi merah) tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas Surabaya saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (4/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jasmas Kota Surabaya 2016.

Kedua tersangka yakni, Ratih Retnowati, anggota DPRD Kota Surabaya dan Dini Rijanti, mantan anggota DPRD Surabaya peridoe 2014-2019. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (4/9/2019).

Ratih merupakan kader Partai Demokrat (PD). Butuh waktu dua pekan bagi Kejaksan untuk menahan Ratih sejak penetapan tersangka pada 19 Agustus lalu. 

Sebab, sejak saat itu, Ratih tak kunjung hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Tercatat, Ratih mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Ratih dan Dini digelandang ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal