Usai Diperiksa 5 Jam, 2 Tersangka Korupsi Jasmas Surabaya Akhirnya Ditahan

Ihya Ulumuddin
Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati (rompi merah) tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas Surabaya saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (4/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9/2019).

Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari terpidana Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. "Perannya sama dengan empat anggota Dewan yang sudah kami tahan," katanya.
 

Dua tersangka kasus korupsi Jasmas Surabaya, Ratih dan Dini (baju putih) saat tiba di Kejari Tanjung Perak Surabaya,  Rabu (4/9/2019) siang. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, empat rrekanya sesama anggota DPRD sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka adalah Sugito (Hanuta); Aden Darmawan (Gerindra); Binti Rochmah (Golkar) dan Syaiful Aidy (PAN). 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungperak Surabaya menemukan dugaan korupsi dalam program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016. Seorang kontraktor Agus Setiawan Tjong telah ditahan dalam kasus ini. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menetapkan enam anggota DPRD sebagai tersangka. 

Pada kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu diajukan ke enam anggota dewan. Sebagai kompensasi atas persetujuan proposal, para anggota DPRD itu menerima fee dari Agus. 

Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal