Usai Diperiksa 5 Jam, 2 Tersangka Korupsi Jasmas Surabaya Akhirnya Ditahan

Ihya Ulumuddin
Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati (rompi merah) tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas Surabaya saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (4/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jasmas Kota Surabaya 2016.

Kedua tersangka yakni, Ratih Retnowati, anggota DPRD Kota Surabaya dan Dini Rijanti, mantan anggota DPRD Surabaya peridoe 2014-2019. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (4/9/2019).

Ratih merupakan kader Partai Demokrat (PD). Butuh waktu dua pekan bagi Kejaksan untuk menahan Ratih sejak penetapan tersangka pada 19 Agustus lalu. 

Sebab, sejak saat itu, Ratih tak kunjung hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Tercatat, Ratih mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Ratih dan Dini digelandang ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Suami di Surabaya Jual Istri Lewat Media Sosial, Motif Fantasi dan Ekonomi

3 hari lalu

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta, Uang Dipakai Judi Online

4 hari lalu

Nenek Penjual Rujak Cingur di Surabaya Dirampok, 2 Kalung Emas  Raib

10 hari lalu

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

16 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal