300 Ton CPO Ilegal Diamankan di Pontianak, Hendak Diekspor ke China   

Antara
Kejati Kalbar menggagalkan pengiriman 300 ton CPO ilegal dalam 14 kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Pengiriman 14 kontainer berisi 300 ton crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak digagalkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bea Cukai. CPO yang berada dalam kontainer itu hendak dikirim ke China.

"Berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko). Namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Masyhudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen kejaksaan. Terdapat informasi kegiatan ekspor 14 kontainer berisi CPO namun disamarkan dengan minyak kotor.

"Ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer," ujarnya.

Menurutnya pengungkapan kasus ini terkait perekenomian negara. Dia meminta para pengusaha untuk memenuhi kewajiban agar tak merugikan negara.

"Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggungjawabnya agar tidak ada yang dirugikan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

15 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

3 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal