Dikemas Bungkus Teh China, 20 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia Pakai Kapal Kayu

Antara
BNNP Kaltara mengungkap penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis sabu. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Kapal itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.

"Saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang," tuturnya.

Dari hasil interogasi tersangka BH diketahui sabu tersebut berasal dari Tawau. Sabu dikemas dalam bungkus teh China dan dikirim melalui jalur laut.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

6 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

11 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

12 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal