Ditawari Barang Antik Pembawa Rezeki, Warga Singkawang malah Tertipu Rp7 Juta

Antara
Polres Singkawang mengungkap penipuan bermodus barang antik. (Foto: Antara).

"Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.

David menjelaskan, korban yang melaporkan penipuan ini menceritakan didatangi kedua pelaku saat baru keluar dari bank.

"Pelaku berpura-pura minta diantarkan kepada bos emas untuk menjual emas," tuturnya.

Entah apa yang dilakukan kedua pelaku, korban menuruti begitu saja dan mengantarkan kedua pelaku ke suatu tempat.

Di tempat itu korban ditawari barang antik seharga Rp7 juta. Pelaku menceritakan kepada korban kalau barang-barang antik itu bisa mendatangkan rezeki. 

"Korban mau saja menuruti dan mengeluarkan uang Rp7 juta," ujarnya.

Setelah pelaku pergi, korban tersadar menjadi korban penipuan dan melapor ke Polres Singkawang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

6 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

11 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

15 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal